8syarat menjadi imam sholat berjamaah. 1. Beragama Islam. Imam yang beragama Islam menjadi salah satu syarat sah dalam sholat berjamaah. Hal ini diamini oleh seluruh ulama dan kaum muslimin. Bagi non muslim yang melaksanakan sholat dan mengaku menjadi seorang muslim, maka sholatnya tidak sah dan harus diulang kembali. 2. Baligh. Tidak sah hukum sholat fardhu orang dewasa jika menjadi makmum dari anak kecil yang mumayyiz.
Fiqih Islam - Kedudukan seorang pemimpin/imam dalam islam merupakan suatu hal yang penting dan sangat vital, begitu juga dalam pelaksanaan sholat berjamaah, peran imam sangatlah utama dan mempengaruhi kesempurnaan shalat berjamaah itu sendiri. maka dari itu islam telah mengatur hal hal yang berkaitan dengan sholat berjamaah secara setail dan mendalam khususnya dalam hal pemilihan dan penentuan imam. dalam islam diatur manakah orang yang tepat dan cocok dipilih dan diangkat sebagai imam saat menjalankan ibadah wajib sholat berjamaah. setelah memenuhi syarat syarat menjadi imam, maka tahap selanjutnya adalah menentukan siapakah yang paling berhak dan paling afdhol. Sehingga jelaslah bahwa dalam mengangkat dan menentukan seorang imam dalam sholat pun ada tahapan tahapan dn kriteria yang harus dipenuhi sesuai syariat islam agar yang menjadi imam benar benar orang yang tepat sesuai anjuran ALLAH SWT dan Rasulullah SAW. terdapat sifat sifat utama yang dianjurkan dimiliki oleh orang yang akan memimpin sholatimam. siapapun yang paling banyak memilikinya dialah yang paling utama dan paling afdhol mengimami jalannya shalat. Baca Juga Hal Yang Makruh Dalam Shalat Nah, kali ini muslimfiqih akan memberikan informasi mengenai sifat dan hal hal yang dianjurkan dimiliki oleh imam dan urutannya sehingga mudah bagi kita menentukan siapa siapakah sebenarnya orang yang lebih berhak menjadi imam shalat berjamaah baik itu di masjid ataupun di rumah. sumber diambil dari kitab fiqih Muqoddimah al-Hadramiyah. berikut penjelasan lengkapnya . . . Siapakah Yang Lebih Berhak Menjadi Imam Shalat Berjamaah ? Orang yang paling berhak menjadi imam yang pertama adalah penguasa. maka ia sendiri lah yang seharusnya menjadi imam dalam sholat atau dengn menunjuk orang lain sebagai gantinya. Orang yang tinggal di rumah miliknya atau rumah yang dipinjanmkan, disewakan, diwakafkan, diwasiatkan atau semacamnya bisa menjadi imam atau menunjuk rang lain pula. akan tetapi orang yang meminjami lebih berhak daripada peminjam, tuan lebih berhak dari pada budaknya yang mukatab, imam ratib rutin lebih berhak dari pada selain penguasa. maka ia boleh menjadi imam atau menunjuk orang lain. Kemudian didahulukan imam yang lebih faqih, kemudian yang lebih pandai membaca lebih hafal surah, kemudian yang lebih wara', kemudian yang lebih dulu hijrah atau salah seorang diantara bapak bapaknya. Kemudian menyusul selanjutnya adalah orang yang lebih dahulu masuk islam, kemudian orang yang tinggi dan paling baik nasabnya/silsilahnya,kemudian orang yang paling baik citranya, lalu orang yang paling bersih baju dan pakaiannya, kemudian orang yang bersih badannya, kemudian yang baik pekerjaannya, kemudian yang bagus suaranya, lalu kemudian yang bagus bentuknya. Apabila mereka semua memiliki kesamaan dalam sifat sifat tersebut, maka dilakukanlah undian. Lalu orang yang adil lebih utama menjadi imam daripada orang yang fasiq, meskipun ia lebih faqih atau lebih hafal surah. orang yang sudah baligh lebih utama dari pada anak kecil, meskipun anak itu lebih faqih dan lebih hafal surat. Laki laki merdeka lebi utama dari pada budak, akan tetapi budak yang faqih sama kelayakannya dengan laki laki merdeka yang tidak faqih. Orang yang muqim lebih utama daripada musafir dan anak dari hubungan halal lebih utama daripada anak zina, sedangkan orang buta seperti orang yang bisa melihat. Sekian info yang insyaallah bisa menjawab pertanyaan siapakah sebenarnya yag paling berhak menjadi imam dalam sholat berjamaah. dengan membandingkan sifat sifat yang dianjurkan dan mengikuti langkah langkah diatas insyaallah kita bisa menentukan dan mengangkat imam terbaik yang sesuai anjuran Nabi Muhammad SAW. wallahu a'lam.

Apabila kalian ingin merasa senang dengan diterimanya shalat kalian, maka hendaklah kalian memilih seorang imam yang terbaik diantara kalian, sebab para imam adalah perantara diantara kalian dan Tuhan kalian." (Al-Mustadrok, no. 4981, Mu'jam Kabir, no. 777, Sunan Daruquthni, no.1882). Dalam hadits diatas para imam sholat diistilahkan sebagai "Al- Wafd" yang makna aslinya adalah

loading...Orang yang berhak menjadi imam sholat menurut jumhur ulama Mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali adalah orang yang afqah, yaitu paling mengerti ilmu fiqih. Foto/Ist Dalam bahasa Arab, kata imam bisa mengacu kepada dua pengertian. Pertama adalah imam sughra dan kedua adalah imam kubra. Yang dimaksud dengan imam sughra adalah imam dalam shalat berjamaah. Sedangkan imam kubra artinya pemimpin atau kepala negara. Yang dimaksud dengan imam dalam shalat adalah orang yang shalatnya diikuti orang lain dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam syariah. Ibnu Abdin dalam Kitab Hasyiyah Baca Juga Pertanyaannya, siapakah yang lebih berhak menjadi imam shalat ? Siapa yang harus didahulukan? Berikut penjelasan Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Isnan Ansory MA . 1. Lebih Paham FiqihJumhur ulama yaitu Mazhab Hanafi, Maliki danSyafi'i lebih mendahulukan orang yang afqah, yaitu lebih mengerti ilmu fiqih, khususnya fiqih shalat untuk menjadi imam shalat berjamaah daripada orang lebih yang fasih dalam bacaan ayat Al-Qur' adalah Rasulullah ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ketika berhalangan shalat berjamaah pada detik-detik menjelang wafatnya, beliau meminta Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu yang kapasitasnya lebih faqih dalam urusan agama, dibanding sahabat lain untuk menggantikannya menjadi imam shalat saat itu ada banyak sahabat beliau yang bacaannya jauh lebih fasih, seperti Ubay bin Ka'ab radhiyallahu 'anhu. Bahkan Rasulullah mengakui bahwa Ubay bin Kaab adalah orang yang paling fasih bacaan Al-Qur' ุฃูุจูŽูŠู‘ูŒ"Orang yang paling fasih bacaannya di antara kalian adalah Ubay." HR TirmizyDan hal yang sama juga diakui oleh banyak sahabat Nabi, di antaranya pengakuan Abu Said Al-Khudhri. Beliau menyatakan "Abu Bakar adalah orang yang paling tinggi ilmunya di antara kita semua".Namun beliau tidak meminta Ubay bin Kaab yang menggantikan posisi dirinya sebagai imam shalat berjamaah di Masjid Nabawi saat itu. Justru beliau meminta Abu Bakar Ash-Shiddiq yang notabene adalah orang yang paling paham ilmu agama dan syariah Lebih FasihMazhab Hanbali mengatakan bahwa orang yang lebih berhak menjadi imam salat berjamaah adalah orang bacaannya lebih fasih. Mazhab ini menomorsatukan kefasihan bacaan Al-Qur'an ketimbang keluasan dan kedalaman ilmu fiqih. Dasarnya adalah sabda Rasulullah berikutุฅูุฐูŽุง ูƒูŽุงู†ููˆุง ุซูŽู„ุงูŽุซูŽุฉู‹ ููŽู„ู’ูŠูŽุคูู…ู‘ูŽู‡ูู…ู’ ุฃูŽุญูŽุฏูู‡ูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽุญูŽู‚ู‘ูู‡ูู…ู’ ุจูุงู„ุฅู’ู…ูŽุงู…ูŽุฉู ุฃูŽู‚ู’ุฑูŽุคูู‡ูู…ู’"Bila ada tiga orang, maka salah satu dari mereka menjadi imam. Dan orang yang lebih berhak menjadi imam adalah yang lebih aqra' di antara mereka." HR Muslim dan AhmadJika para jamaah punya kemampuan yang setaraf, lalu pertimbangan apalagi yang harus dijadikan dasar? Berikut sabda Rasulullah ูŠูŽุคูู…ู‘ู ุงู„ู’ู‚ูŽูˆู’ู…ูŽ ุฃูŽู‚ู’ุฑูŽุคูู‡ูู…ู’ ู„ููƒูุชูŽุงุจู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ููŽุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ููˆุง ูููŠ ุงู„ู’ู‚ูุฑูŽุงุกูŽุฉู ุณูŽูˆูŽุงุกู‹ ููŽุฃูŽุนู’ู„ูŽู…ูู‡ูู…ู’ ุจูุงู„ุณู‘ูู†ู‘ูŽุฉู ููŽุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ููˆุง ูููŠ ุงู„ุณู‘ูู†ู‘ูŽุฉู ุณูŽูˆูŽุงุกู‹ ููŽุฃูŽู‚ู’ุฏูŽู…ูู‡ูู…ู’ ู‡ูุฌู’ุฑูŽุฉู‹ ููŽุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ููˆุง ูููŠ ุงู„ู’ู‡ูุฌู’ุฑูŽุฉู ุณูŽูˆูŽุงุกู‹ ููŽุฃูŽู‚ู’ุฏูŽู…ูู‡ูู…ู’ ุณูู†ู‘ู‹ุง ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูŽุคูู…ู‘ูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ ูููŠ ุณูู„ู’ุทูŽุงู†ูู‡ู ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูŽู‚ู’ุนูุฏู’ ูููŠ ุจูŽูŠู’ุชูู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุชูŽูƒู’ุฑูู…ูŽุชูู‡ู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ุจูุฅูุฐู’ู†ูู‡ู"Yang menjadi imam bagi suatu kaum adalah orang yang lebih aqra' pada kitabullah. Bila peringkat mereka sama dalam masalah qiraat, maka yang lebih paham dengan sunnah. Bila peringkat mereka sama, maka yang lebih dahulu berangkat hijrah. Bila peringkat mereka sama, maka yang lebih banyak usianya. Namun janganlah seorang menjadi imam buat orang lain di wilayah kekuasaan orang lain itu, jangan duduk di rumahnya kecuali dengan izinnya. HR Muslim3. Yang Punya WilayahHadis di atas juga mengisyaratkan bahwa orang yang menjadi penguasa suatu wilayah, baik negara, provinsi, daerah, kampung dan bahkan rumah tangga, bila berhak menjadi imam. Tentu bila dalam hal kefaqihan dan kefasihan punya derajat yang sama. Baca Juga Wallahu A'lamrhs
Dalamshalat berjamaah, di antara syarat-syarat bermakmum adalah seorang imam haruslah qari' , yaitu orang yang mampu membaca al-Qur'an dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan tajwid. Seseorang tidak boleh bermakmum kepada orang yang ummi, yaitu orang yang buta huruf atau tidak mampu melafadzkan Al Qur'an dengan dengan fasih atau masih Cara Memilih Imam Sholat Menurut Imam Syafiโ€™i. Foto Shalat berjamaah ilustrasi JAKARTA โ€“ Sebagai salah satu imam mazhab, Imam Syafiโ€™i membeberkan bagaimana cara memilih imam sholat yang baik dan benar bagi umat Muslim. Pandangan beliau tersebut disandarkan pula pada hadits Rasulullah SAW. Imam Syafiโ€™i berkata โ€œAsโ€™Tsaqafi mengabari kami, dari Ayyub, dari Abu Qalabah, dia berkata Abul Yaman Malik bin Huwairits berkata Rasulullah SAW bersabda shallu kama ra-aitumuniy usholliy fa idza hadharati as-shalatu fal-yuโ€™dzinu lakum ahadukum wal-ya-umakum akbarukum.โ€ Yang artinya โ€œSholatlah kalian seperti kalian melihat aku sholat. Jika waktu sholat tiba maka hendaklah seorang dari kalian melakukan adzan, dan hendaklah yang paling tua di antara kalian mengimami kalian." Imam Syafi'i menjabarkan dalam kitab Al-Umm, hadits tersebut merujuk suatu kaum yang datang bersama-sama sehingga tampaknya kualitas bacaan dan kefakihan mereka sama. Karena itulah, mereka, kata Imam Syafiโ€™i, menunjuk pemimpin atau imam sholat oleh orang yang paling tua di antara mereka yang dengan senioritasnya itu dia menjadi yang paling tepat untuk memimpin mereka. Berdasarkan prinsip tersebut, Imam Syafiโ€™i berpendapat bahwa apabila suatu kaum berkumpul di suatu tempat tanpa ada wali di antara mereka, hendaklah mereka menunjuk imam sholat berdasarkan beberapa syarat. Syaratnya antara lain orang yang paling baik bacaan Alquran-nya, paling fakih, dan paling tua di antara mereka. Jika semua sifat itu tidak terhimpun pada seorang pun dari mereka, yang harus mereka pilih adalah orang yang paling fakih, kalau orang itu memiliki kemampuan membaca yang cukup bagi sahnya sholat. Menjadi baik jika mereka menunjuk orang yang paling bagus bacaannya di antara mereka jika orang itu memiliki pengetahuan fiqih yang diharuskan berkenaan dengan sholat. Adalah baik pula bagi mereka jika menunjuk orang yang memiliki kedua sifat tersebut daripada orang tua di antara mereka. Para imam pada masa lalu masuk Islam ketika mereka sudah tua sehingga mereka menguasai fiqih sebelum bacaan Alquran mereka bagus, sedangkan generasi setelahnya justru sudah belajar Alquran sejak belia sehingga banyak dari mereka yang menguasai fiqih. Oleh sebab itu, Imam Syafiโ€™i berpendapat, ketika ada seseorang yang menguasai fiqih lalu dia mampu membaca sebagian dari Alquran dengan baik, dialah yang berhak menjadi imam sholat. Sebab, di dalam sholat, dia akan mengetahui apa yang harus dilakukannya sesuai dengan fiqih. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
KunciJawabannya adalah: D. Pak Rosyid berumur 35 tahun dan fasih membaca al-Qur'an. Dilansir dari Ensiklopedia, Berikut ini orang yang tepat dipilih menjadi imam salat adalahberikut ini orang yang tepat dipilih menjadi imam salat adalah Pak Rosyid berumur 35 tahun dan fasih membaca al-Qur'an. Penjelasan
Imam Sholat. Foto PixabaySholat merupakan rukun Islam kedua yang wajib dilaksanakan seluruh umat Muslim. Sholat dapat dikerjakan secara sendiri maupun berjamaah. Untuk mengerjakannya secara berjamaah, harus ada seorang imam yang "imam" memiliki dua makna. Dalam sholat, imam merujuk pada orang yang berdiri di depan serta memimpin jamaah sholat. Sedangkan makna lainnya, imam adalah gelar bagi seseorang yang memegang kepemimpinan atau semua orang boleh menjadi imam dalam sholat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa menjadi imam dalam sholat apa saja syarat yang harus dipenuhi seorang imam dalam sholat berjamaah? Berikut penjelasan Sholat. Foto istockSyarat Menjadi Imam SholatSyarat pertama dan wajib dipenuhi seorang imam adalah beragama Islam. Imam Syafi'i dalam Kitab al-Mughni al-Muhtaaj jilid I halaman 241 mengatakan "Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang sholatnya."Seorang imam diwajibkan memiliki akal sehat. Sholat tidak akan sah jika dipimpin oleh orang yang memilliki gangguan jiwa gila, ataupun orang yang tidak sadar seperti dalam keadaan mabuk. Baligh didefinisikan sebagai seseorang yang sudah dewasa. Seorang Muslim yang sudah baligh bisa bertanggung jawab sepenuhnya dalam menjalankan perintah Allah SWT. Mayoritas ulama mengatakan syarat ini berlaku untuk sholat wajib dan Sholat. Foto UnsplashYang dianjurkan sebagai imam ketika sholat berjamaah adalah seorang laki-laki. Namun untuk sholat berjamaah yang semua jamaahnya adalah perempuan, imamnya diperbolehkan seorang perempuan. Mayoritas ulama sepakat, sholat menjadi tidak sah hukumnya apabila imam sedang berhadast atau terkena najis. Namun jika seorang imam tidak mengetahui bahwa dirinya sedang berhadast hingga sholatnya selesai, maka sholatnya tidak Paham Bacaan dan Rukun SholatMemilih atau menjadi seorang imam lebih diutamakan untuk orang yang lancar membaca Alquran dan memiliki hafalan surat-surat. Selain memahami bacaan sholat, imam juga harus mengerti rukun Tidak Sedang Menjadi MakmumOrang yang sedang menjadi makmum dari imam lainnya tidak dapat menjadi imam sholat berjamaah. Seorang imam memiliki kewajiban untuk mandiri, yang artinya tidak sedang mengikuti sholat jamaah yang lainnya.
Untukmenjadi seorang imam yang memimpin sholat berjamaah, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi, yaitu: 1. Beragama Islam. Syarat pertama dan wajib dipenuhi sebagai imam yaitu harus beragama Islam. Imam Syafi'i dalam Kitab al-Mughni al-Muhtaaj jilid I halaman 241 mengatakan, "Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir
Secara bahasa salat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, ibadah. Sedangkan, menurut istilah, salat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan sendiri dapat dilakukan secara berjamaah ada imam dan makmum, ada juga yang dapat dilakukan mengenai imam shalat, apa saja syarat menjadi imam shalat?1. IslamSyarat yang paling wajib adalah harus beragama Islam. Karena shalat merupakan rukun kafir tidak diperbolehkan menjadi imam shalat, apabila makmum mengikuti imam kafir maka harus mengulangi Syafiโ€™i dalam Kitab al-Mughni al-Muhtaaj jilid I halaman 241 mengatakanโ€œJika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang sholatnya.โ€2. Memiliki Akal yang SehatSeorang imam diwajibkan berakal sehat. Tidak sah shalat yang dipimpin oleh orang linglung, mabuk atau tidak berpikir dengan BalighSeorang anak kecil yang belum baligh tidak boleh menjadi imam sholat. Mayoritas ulama hal itu berlaku untuk sholat wajib maupun sholat sunah, seperti sholat tarawih dan sholat gerhana Laki-lakiDianjurkan yang menjadi imam shalat adalah laki-laki. Ini berlaku baik untuk sholat wajib maupun sholat untuk jamaah yang semuanya wanita tidak disyaratkan imamnya harus Suci dari Hadats Besar Maupun KecilTidak hanya imam, makmum pun diwajibkan suci dari ebrbagai hadats ketika ingin menunaikan ibadah Paham Bacaan dan Rukun ShalatSeorang imam sholat diutamakan yang pandai membaca Al Quran, karena itu menjadi salah satu syarat sah sholat. Seorang imam juga harus menerapkan rukun-rukun sholat. Tags info islami, sholat
Berikutjawaban yang paling benar dari pertanyaan: Berikut ini orang yang tepat dipilih menjadi imam salat adalah? Pak Umar berumur 55 tahun dan kurang fasih membaca al-Qur'an; Ibu Aminah berumur 57 tahun dan fasih membaca al-Qur'an JAKARTA โ€” Begitu banyak keutamaan shalat berjamaah yang tertuang baik dalam nash Alquran ataupun hadis. Keutamaannya disertai de ngan betapa rugi orangorang yang mengabaikan shalat berjamaah. Tidak kurang, Rasulullah bersabda jika Allah Taala akan mengampuni segala dosa pelaku shalat jamaah. Rasulullah selalu melakukan shalat jamaah, baik dalam keadaan musafir, mukim, dalam keadaan ketakutan, maupun ketika situasi normal. Nabi yang mulia pun tak memberi keringanan saat Abdullah bin Ummi Maktum, sahabat yang buta meminta untuk bisa shalat di rumah. Selama mendengar suara azan, setiap Muslim di wajibkan untuk menunaikan shalat berjamaah. Dalam kitab Al Umm, Imam Syafii menjelaskan, shalat jamaah adalah ketika beberapa orang melaksanakan shalat di pimpin seorang imam. Ketika salah seorang dari sekumpulan orang memimpin shalat me reka, itulah yang disebut shalat jamaah. Me nurut Imam Syafii, semakin besar ja maah yang dipimpin seorang imam maka lebih mustahab dianjurkan dan lebih de kat dengan keutamaan. Imam menjadi unsur utama dalam shalat jamaah. Menjadi imam bisa diminta orang lain atau mengajukan diri. Menurut Imam Syafii, hal tersebut dibenarkan meski tanpa perintah wali yang biasa me mimpin shalat. Ketentuan ini berlaku untuk shalat Jumat, shalat wajib dan shalat sunah ketika penduduk satu negeri jika tidak ada kehadiran wali pemimpin. Menurut Imam Syafii, seorang wali merupakan pihak yang paling berhak untuk menjadi imam shalat. Jika seorang wali memasuki suatu negeri yang dipimpinnya, lalu dia dan orang-orang yang berada di bawah kekuasaannya sudah berkumpul, walilah yang paling berhak menjadi imam. Tidak boleh seorang pun yang boleh maju memimpin shalat ketika penguasa ada, baik dalam shalat wajib, shalat sunah maupun shalat hari raya. Namun, jika seorang wali menunjuk seseorang sebagai imam, hal itu dibolehkan. Karena orang yang ditunjuk itu memimpin shalat atas mandat yang diberikan oleh wali. Selain itu, hadis yang bersumber dari Amr bin Salamah mengungkapkan jikalau imam shalat merupakan orang yang tertua. Ini sesuai dengan sabda Nabi SAW yang bersumber dari hadis Malik bin al-Hu wairits, "Jika kalian keluar, kumandang kanlah azan lalu kumandangkanlah iqa mah kemudian hendaklah yang tertua diantara kalian menjadi imam." Meski demikian, dalam hadis lain yang bersumber dari Amr bin Salamah terung kap jika imam pun diutamakan orang de ngan hafalan Alquran yang banyak. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari disebutkan hal tersebut".. Jika shalat telah tiba, hendaklah salah seorang diantara ka lian mengumandangkan azan dan hendaklah yang paling banyak hafalan Alquran nya di antara kalian mengimami kalian." Hanya, dalam hadis ini pun terungkap jikalau anak-anak pun bisa menjadi imam jika lebih banyak memiliki hafalan Al quran. "Mereka pun memandang, tidak ada seorang pun yang lebih banyak hafalan Alquran melebihi aku karena aku mempelajarinya dari para pengendara. Mereka pun mengajukan diriku di hadapan mereka, sedangkan pada saat itu aku berusia enam atau tujuh tahun." Meski ada pendapat yang mengatakan jikalau anak kecil tidak boleh menjadi imam, Dr Said bin Ali bin Wahf al Qaht hani dalam Ensiklopedi Shalat Menurut Alquran dan Sunnah menjelaskan bahwa anak kecil boleh menjadi imam selama dia berakal dan mumayiz mampu membedakan baik dan buruk. Uniknya, seorang imam yang memiliki banyak hafalan Alquran tidak otomatis mewajibkan dia untuk membaca ayat-ayat panjang ketika memimpin shalat. Ra sulullah bahkan memendekkan bacaan Alquran ketika menjadi imam. Hadis yang bersumber dari Abu Hurairah yang diriwayatkan Imam Malik mengatakan, "Apa bila seorang dari kalian shalat me mimpin orang banyak, maka hendaklah dia meri ngankan. Karena sesungguhnya di tengah mereka ada orang sakit dan orang lemah. Apabila dia shalat sendirian, maka silakan dia memanjangkan semaunya." Selain itu, lelaki wajib menjadi imam shalat jikalau berada bersama perempuan. Hadis dari Anas, Nabi SAW pernah masuk menemui Anas, ibunya serta Ummu Ha ram, bibi Anas. Lantas Nabi bersabda, ber dirilah kalian karena aku akan shalat ber sama kalian. Shalat itu dikerjakan di luar waktu shalat wajib. Beliau pun mengerjakan shalat bersama mereka. Beliau menempatkan Anas berada di sebelah kanan beliau dan menempatkan kaum perempuan di belakang mereka. Hukum pokok menetapkan sahnya shalat berjamaah yang dilaksanakan seorang laki-laki dengan seorang perempuan, sebagaimana sahnya shalat jamaah yang dilakukan seorang lelaki dengan lelaki. Kecuali jika perempuan itu bukan mahram dan sendirian di tengah lelaki serta tidak ada orang lain. Pada saat itu, diharamkan bagi nya meng imami perempuan tersebut. "Janganlah salah seorang diantara kalian berkhalawat berduaan dengan seorang perempuan kecuali dengan muhrim." HR Bu khari Muslim. Wallahu a'lam. sumber Dialog Jumat Republika BAGIKAN SHALAT berjamaah, tentu harus ada imamnya. Dalam islam, imam shalat bukan orang yang sembarangan. Ada beberapa ketentuan khusus terkait kriteria imam yang baik sebagai pemimpin shalat berjamaah. Salah satu ketentuannya adalah soal bacaan dan hafalan quran. Dikutip dari Bincang Syariah setidaknya ada 9 syarat untuk menjadi imam sholat.
Kata imam dalam bahasa Arab adalah pemimpin, pemuka. Sedangkan imam menurut istilah, adalah pemuka di dalam berbagai aspek kehidupan umat Islam. Sedangkan pengertian imam dalam konteks shalat atau imam shalat, adalah pimpinan dalam shalat jamaah, baik dalam kedudukannya yang tetap maupun dalam keadaan yang sementara, sang imam berdiri paling depan dari barisan jamaah shalat. Seorang imam shalat, biasanya adalah orang yang dianggap baik dalam shalatnya, orang-orang yang berhati-hati mengerjakan shalat, yang memperbaiki cara-ยญcara shalat, agar mendapat ganjaran orang-orang yang menjadi pengikut makmum dan bukan mendapat dosa dari kesalahan orang yang berada di belakangnya. Keberadaan imam dalam shalat tidak lepas adanya shalat yang dilakukan secara berjamaah, yaitu shalat yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersama-sama dengan ketentuan tertentu, di mana seorang menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum. Maka para jamaah bahu-membahu antara satu dengan yang lain, dengan membentuk satu barisan tentara yang siap melaksanakan perintah dari komandannya. Dengan berdiri satu barisan dan melakukan gerakan-gerakan secara serempak, maka perasaan akan kesatuan tujuan akan tertanam yaitu mengabdi kepada Allah dengan sedemikian rupa, sehingga bergerak secara serempak, serempak mengangkat tangan dan serempak menggerakkan kaki dan gerakan-gerakan shalat lainnya secara sempurna. Referensi Makalah Kepustakaan Ahamd Warson Munawir, al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, Yogyakarta Pustaka Progresif, 1997. IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedi Islam Indonesia, Jakarta Djambatan, 1992.
SBJqX7N.